Saturday, January 24, 2009

Ada Apa Dengan "SKB Ahmadiyah"

ADA APA DENGAN "SKB AHMADIYAH"
Oleh : Agus Handoko, S.Th.I

Terbitnya SKB tentang Ahmadiyah pada tanggal 9 Juni 2008, memunculkan banyak penafsiran baik dikalangan praktisi hukum, akademisi, politisi, agamawan bahkan masyarakat awam. Sebenarnya ada apa di balik lahirnya SKB yang ditanda tangani oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri, keputusannya yaitu :
(1) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu;
(2) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad Saw;
(3) Penganut, anggota, dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan atau perintah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 dan diktum 2 dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantor Kepresidenan Jakarta, Senin sore sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas tentang RUU Pengadilan Tipikor menegaskan, tidak ada pembubaran. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1965 itu, SKB itu hanya perintah dan peringatan. Perintah dan peringatan dulu. Kalau masalah agama itu jadi diperingatkan mereka itu bertentangan dengan agama. Jadi kalau seandainya diperingati tidak bisa, maka masuk pada penodaan agama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 adalah tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.
[1]
Dengan keluarnya SKB Ahmadiyah diharapkan aksi demo menentang dan mendesak pembubaran Ahmadiyah menjadi reda. Namun begitu, pemerintah jangan terlena. Pemerintah lewat perangkatnya harus melakukan pembinaan dan kontrol terhadap manuver jemaah Ahmadiyah. Apakah mereka masih terus menjalankan misinya. Kalau tidak dibina dan tidak dikontrol maka SKB menjadi sia-sia, dan dipastikan di satu waktu nanti masalah Ahmadiyah ini akan kembali meledak.
Isi dari SKB tentang Ahmadiyah menurut saya mendekati "keadilan"dari keduabelah pihak dari unsur kemanusiaan yang harus sama-sama dihargai, terlepas dari sesatnya ajaran Ahmadiyah yang sama-sama kita sepakati bersama.
Jika dilihat dari Ahmadiyah, suatu aliran baru yang lahir pada tahun 1889 di Punjab India dipimpin oleh Mirza Ghulam Ahmad dengan mengklaim ajarannya bahwa ada Nabi setelah Nabi Muhammad Saw. Kemudian ajaran tersebut menyebar luas keseluruh dunia bahkan masuk ke Indonesia dan organisasi ini terdaftar di Kementerian Kehakiman RI sebagai sebuah vereneging atau perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 Maret 1953. Maka yang perlu dipertanyakan pada tahun tersebut, mengapa Ahmadiyah di legalkan oleh Pemerintah? Saya melihat adanya unsur kepentingan Indonesia pada saat itu. Dengan usia kemerdekaannya yang masih muda, Indonesia membutuhkan dukungan dari negara-negara kuat termasuk Inggris. Karena negara tersebut sebagai "Backing" penyebaran ajaran Ahmadiyah keseluruh dunia.
Mulai dari tahun 1953-2008, Ahmadiyah selalu mengembangkan ajarannya di Indonesia. Permasalahan Ahmadiyah muncul kepermukaan ketika Kampus dan Masjid "al-Mubarak" bertempat di daerah Bogor disegel oleh warga setempat dengan alasan, ajaran Ahmadiyah sudah meresahkan warga sekitar. Kejadian tersebut ditanggapi oleh Pemerintah dengan dingin. Pada puncaknya terjadilah kerusuhan pada tanggal 1 Juni bertepatan dengan peringatan hari Pancasila antara AKKBB dengan FPI di Tugu Monumen Nasional (Monas), mengakibatkan kelompok AKKBB terluka akibat sikap "emosi" dari kelompok FPI. Mengapa hal ini dapat terjadi? kedua kelompok yang terlibat memiliki argumen masing-masing. Terlepas dari argumen keduanya, maka Pemerintah dengan pertimbangan yang "matang" dan "terlambat" mengeluarkan SKB tentang Ahmadiyah.
Pertanyaan muncul dari diri saya, mengapa pada saat terjadinya demo besar-besaran oleh rakyat terhadap kenaikan BBM, justru kasus Ahmadiyah mencuat, kenapa tidak dari tahun-tahun sebelumnya? Apakah ini sebuah "rekayasa" Pemerintah ataukah ada kepentingan kelompok/partai lain dibalik kejadian tersebut dengan akan di berlangsungkannya Pemilu 2009? Dengan masing-masing kelompok menyuarakan "simbol-simbol agama" didepan rakyat Indonesia yang memiliki sensitifitas simbol keagamaannya sangat tinggi.
Sebagai penutup tulisan ini, perlu kita renungkan bersama adalah pesan ayat al-Quran

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنْ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (آل عمران159)
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ (النحل
125)

No comments: